PRESS RELEASE

 

GERAKAN PEDULI PLURALISME:

DIALOG TERBUKA

MENGAPA PBM/SKB Harus Dicabut
 

          

 

     Dialog dengan tema MENGAPA PBM/SKB Harus Dicabut dilangsungkan pada hari Senin,
20 September 2010, pk. 09.30, di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jl. Cikini Raya No.
73, Jakarta Pusat, dengan narasumber Pdt. Dr. Karel Erari (Ketua PGI – Persekutuan Gereja-
Gereja di Indonesia), Pdt. Shepherd Supit (Ketua HAGAI - Himpunan Warga Gereja Indonesia),
Bpk. Yakobus Mayong Padang (PDIP), Bpk. Jimmy Ijie (Ketua DPRD Papua Barat), dengan
moderator Damien Dematra (Koordinator Nasional GPP - Gerakan Peduli Pluralisme).

Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk melihat alasan teman-teman yang
mendukung mengapa PBM/SKB ini harus dicabut dan bagaimana solusi yang sebaiknya
diambil. Dalam waktu dekat juga akan diselenggarakan acara untuk memfasilitasi para pihak
yang tidak setuju PBM/SKB ini dicabut dalam rangka memberi masukan pada GPP sebelum
membuat rekomendasi dari investigasi yang dilakukan GPP mengenai masalah HKBP-PTI, di
mana masalah ini terkait dengan peraturan PBM ini.

Dalam dialog, kesimpulan dari rekan-rekan yang menyetujui PBM dicabut adalah:

1 . Kembali pada UUD’45 di mana negara menjamin kebebasan beragama.
2 . Apabila memang mau ada peraturan, maka jangan dibuat dalam bentuk Peraturan
bersama Menteri (PBM), namun dibuat dalam Undang-Undang Kerukunan Beragama
karena PBM tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
3 . PBM dianggap sebuah pelanggaran berat terhadap Konstitusi.
4 . Kebebasan memang harus dibatasi, tapi kebebasan umat beragama jangan dibatasi
lewat PBM. Kebebasan pendirian tempat ibadah dilakukan lewat aturan Tata Ruang,
AMDAL, dll, jadi bukan pertimbangan masyarakat yang menentukan. Janganlah
dikonflikkan antar umat beragama satu sama lain, ketika umat beragama menentukan
di mana sebuah rumah ibadah dapat berdiri namun pemerintah yang harus menentukan
tempatnya melalui AMDAL dan Aturan Tata Ruang, dsb.

Dialog ‘Mengapa PBM Harus Dicabut’ menyimpulkan bahwa PBM harus dicabut dan
dicarikan langkah-langkah yang lebih tepat ke depan, di mana negara tidak mengatur
kehidupan umat beragama dan pengaturan pendirian umat beribadah dilakukan lewat aturan
Tata Ruang dan AMDAL.

Foto-foto acara ini (dalam hi-res) dapat diambil di www.damiendematra.com dapat
dipergunakan untuk keperluan pemberitaan.

 

 

HOME