|
GERAKAN PEDULI PLURALISME:
DIALOG TERBUKA
MENGAPA PBM/SKB Harus Dicabut
Dialog dengan tema MENGAPA PBM/SKB Harus Dicabut
dilangsungkan pada hari Senin,
20 September 2010, pk. 09.30, di Galeri Cafe, Taman Ismail
Marzuki, Jl. Cikini Raya No.
73, Jakarta Pusat, dengan narasumber Pdt. Dr. Karel Erari (Ketua
PGI – Persekutuan Gereja-
Gereja di Indonesia), Pdt. Shepherd Supit (Ketua HAGAI -
Himpunan Warga Gereja Indonesia),
Bpk. Yakobus Mayong Padang (PDIP), Bpk. Jimmy Ijie (Ketua
DPRD Papua Barat), dengan
moderator Damien Dematra (Koordinator Nasional GPP - Gerakan
Peduli Pluralisme).
Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk melihat
alasan teman-teman yang
mendukung mengapa PBM/SKB ini harus dicabut dan bagaimana
solusi yang sebaiknya
diambil. Dalam waktu dekat juga akan diselenggarakan acara
untuk memfasilitasi para pihak
yang tidak setuju PBM/SKB ini dicabut dalam rangka memberi
masukan pada GPP sebelum
membuat rekomendasi dari investigasi yang dilakukan GPP
mengenai masalah HKBP-PTI, di
mana masalah ini terkait dengan peraturan PBM ini.
Dalam dialog, kesimpulan dari rekan-rekan yang menyetujui
PBM dicabut adalah:
1 . Kembali pada UUD’45 di mana negara menjamin kebebasan
beragama.
2 . Apabila memang mau ada peraturan, maka jangan dibuat
dalam bentuk Peraturan
bersama Menteri (PBM), namun dibuat dalam Undang-Undang
Kerukunan Beragama
karena PBM tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
3 . PBM dianggap sebuah pelanggaran berat terhadap
Konstitusi.
4 . Kebebasan memang harus dibatasi, tapi kebebasan umat
beragama jangan dibatasi
lewat PBM. Kebebasan pendirian tempat ibadah dilakukan lewat
aturan Tata Ruang,
AMDAL, dll, jadi bukan pertimbangan masyarakat yang
menentukan. Janganlah
dikonflikkan antar umat beragama satu sama lain, ketika umat
beragama menentukan
di mana sebuah rumah ibadah dapat berdiri namun pemerintah
yang harus menentukan
tempatnya melalui AMDAL dan Aturan Tata Ruang, dsb.
Dialog ‘Mengapa PBM Harus Dicabut’ menyimpulkan bahwa PBM
harus dicabut dan
dicarikan langkah-langkah yang lebih tepat ke depan, di mana
negara tidak mengatur
kehidupan umat beragama dan pengaturan pendirian umat
beribadah dilakukan lewat aturan
Tata Ruang dan AMDAL.
Foto-foto acara ini (dalam hi-res) dapat diambil di
www.damiendematra.com dapat
dipergunakan untuk keperluan pemberitaan.
|
|
|
|